Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala harus menJrusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Koreksi Anda
