Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala harus menJrusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Koreksi Anda