Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara PRESIDEN, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara PRESIDEN, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda