Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara PRESIDEN, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan .
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara PRESIDEN, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Koreksi Anda
