Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Kepala, Juru Bicara PRESIDEN, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. (2) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
Koreksi Anda