Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
