Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja INDONESIA dalam menyelenggarakan IIV. (2) Dalam hal penggunaan tenaga kerja INDONESIA dalam menyelenggarakan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi, Penyelenggara IIV dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap tenaga kerja pada Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda