Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Insiden Siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber.
(2) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional;
b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan
c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
Koreksi Anda
