Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda