Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Teks Saat Ini
(1) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam melaksanakan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
