Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda