Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda