Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri. (2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda