Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga nonpemerintah negara asing dan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c dapat diberikan secara langsung kepada Pesantren. (2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Hibah. (3) Perjanjian Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. identitas pemberi Hibah; b. identitas penerima Hibah yang mewakili Pesantren; c. maksud dan tujuan Hibah; dan d. jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa yang merupakan objek Hibah. (4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Koreksi Anda