Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga pemerintah negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang diberikan melalui Pemerintah INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
