Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bersumber dari:
a. lembaga pemerintah negara asing;
b. lembaga nonpemerintah negara asing; dan
c. warga negara asing.
Koreksi Anda
