Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat digunakan untuk pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
