Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda