Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 192);
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 14) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi;
c. Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 207);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
