Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif
melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
