Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta PBPU dan Peserta BP wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda