Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.
(2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran.
(3) Kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah.
(4) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mewajibkan Peserta untuk mendaftarkan diri dan/atau anggota keluarganya ke jenis kepesertaan yang baru.
(5) Kewajiban membayar tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mengakibatkan terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
