Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar
Rp23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan.
Koreksi Anda
