Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. PPU dan anggota keluarganya; b. PBPU dan anggota keluarganya; dan c. BP dan anggota keluarganya. (2) PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pejabat Negara; b. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. PNS; d. Prajurit; e. Anggota Polri; f. kepala desa dan perangkat desa; g. pegawai swasta; dan h. Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf g yang menerima Gaji atau Upah. (3) PBPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Gaji atau Upah. (4) BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. investor; b. Pemberi Kerja; c. penerima pensiun; d. Veteran; e. Perintis Kemerdekaan; f. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan g. BP yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang mampu membayar Iuran. (5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas: a. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; b. PNS yang berhenti dengan hak pensiun; c. Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun; d. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun; e. penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan f. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
Koreksi Anda