Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran