Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: 1. Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda