Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan laporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda