Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat mengangkat tim penasihat.
(2) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Perunding PPI terhadap kebijakan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional sesuai dengan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional.
(3) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau pelaku usaha.
Koreksi Anda
