Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional, kelompok kerja, dan sekretariat dibebankan kepada:
a. anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan/atau
b. pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
