Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibantu oleh kelompok kerja dan sekretariat.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok kerja yang membidangi edukasi keuangan;
b. kelompok kerja yang membidangi hak properti masyarakat;
c. kelompok kerja yang membidangi fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan;
d. kelompok kerja yang membidangi pelayanan keuangan pada sektor pemerintah;
e. kelompok kerja yang membidangi perlindungan konsumen;
f. kelompok kerja yang membidangi kebijakan dan regulasi; dan
g. kelompok kerja yang membidangi infrastruktur teknologi informasi keuangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4) Tugas dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional.
Koreksi Anda
