Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
b. pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota dalam MENETAPKAN kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
