Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kelayakan terhadap BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan sejak seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tersedia lengkap.
(2) Penilaian Kelayakan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan sejak seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tersedia lengkap.
(3) Penilaian Kelayakan dilakukan dengan memeriksa terpenuhinya seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan standar yang berlaku umum dalam kegiatan penilaian kredit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penilaian Kelayakan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
