Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur:
a. memberikan Jaminan atas pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
b. memberikan Jaminan atas penerusan pinjaman Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
