Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dapat diberikan, sepanjang: a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar; b. Pinjaman Langsung tersebut dilakukan dalam rangka diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 4 ayat (2); dan c. untuk membiayai proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (2), dengan skala kecil hingga menengah, yang nilai dan kriterianya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda