Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a dapat diberikan sepanjang:
a. BUMN tersebut:
1. 100% (seratus persen) modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat; atau
2. sahamnya hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat bersama- sama dengan BUMN lain yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
b. BUMN tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan;
dan
c. proyek infrastruktur yang akan disediakan:
1. tercantum dalam daftar proyek infrastruktur yang:
a) ditetapkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
b) ditetapkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; atau c) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional berdasarkan surat pernyataan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dapat dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
