Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a dapat diberikan sepanjang: a. BUMN tersebut: 1. 100% (seratus persen) modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat; atau 2. sahamnya hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat bersama- sama dengan BUMN lain yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. b. BUMN tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan; dan c. proyek infrastruktur yang akan disediakan: 1. tercantum dalam daftar proyek infrastruktur yang: a) ditetapkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; b) ditetapkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; atau c) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional berdasarkan surat pernyataan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dapat dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda