Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh: a. BUMN yang melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur; dan b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur.
Koreksi Anda