Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan Pinjaman Langsung kepada BUMN untuk Penyediaan Infrastruktur.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
