Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE GLOBAL GREEN GROWTH INSTITUTE (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN LEMBAGA GLOBAL PERTUMBUHAN HIJAU)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda