Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE GLOBAL GREEN GROWTH INSTITUTE (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN LEMBAGA GLOBAL PERTUMBUHAN HIJAU)
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli persetujuan dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan naskah terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA, yang berlaku adalah naskah asli persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
