Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 82 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
