Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan nasional; b. pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta agenda pembangunan yang dicanangkan oleh PRESIDEN; c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja.
Koreksi Anda