Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
d. pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
Koreksi Anda
