Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
c. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta.
Koreksi Anda
