Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya alam dan Lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Deputi.
Koreksi Anda