Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Deputi.
Koreksi Anda