Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
BAPPENAS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
d. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
e. Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah;
f. Deputi Bidang Ekonomi;
g. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
i. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah;
j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
k. Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan;
I.
Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
