Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda