Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 81 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda