Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 81 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau tunjangan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK, tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau rumah sakit, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7. . . BLIK INDONESIA
Koreksi Anda