Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 81 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK dalam pemberian T\rnjangan Khusus setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait.
(21 Menteri dalam MENETAPKAN lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada prioritas Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
