Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 81 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. pegawai . . . BLIK INDONESIA a. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; b. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau c. pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda